Kasi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas 2 A Kota Kediri Edi Subiantoro mengatakan, cuti bersyarat merupakah hak setiap narapidana yang telah diatur dalam Undang-undang.
"Setiap narapidana yang telah menjalani hukuman minimal selama enam bulan, dapat menggunakan hak cuti bersyarat," kata Edhi Subiantoro, Sabtu (5/3/2011).
Para narapidana yang menggunakan hak cuti bersyarat, kali ini berasal dari sejumlah narapidana dari berbagai kasus hukum. Mulai dari kasus perjudian, penipuan, dan penyalah gunaan narkoba.
Diakui Edhi, sejauh para narapidana tidak melanggar aturan yang berlaku selama di lapas, maka mereka bisa mengajukan cuti bersayraat, sedangkan pengawasan diluar penjara menjadi tanggung jawab Balai Pemasyarakat (Bapas).
Sesuai keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM), pengajuan cuti bersayarat bisa diajukan oleh terdakwa yang telah divonis maksimal satu tahun dan telah menjalni hukuman selama enam bulan.
Mekanisme pengajuan cuti bersayarat tersebut yaitu, mendapatkan jaminan dari keluarga dan ditanda tangani oleh kepala desa setempat. Selanjutnya, berkas cuti bersayarat tersebut dikirim ke kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan.[beritajatim.com]
0 komentar:
Posting Komentar